Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penimbunan Waduk Tembesi Diduga timbun Sumber Air

Kamis, 04 Desember 2025 | Desember 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T15:42:15Z

 


 


Batam — Diduga Aktivitas penimbunan di kawasan Waduk Tembesi memicu keprihatinan publik. Waduk yang menjadi sumber air minum masyarakat itu dilaporkan ditimbun oleh PT Kerabat Budi Mulia untuk persiapan pembangunan restoran.



Penimbunan berlangsung di area yang merupakan zona lindung sumber daya air. Aktivitas tersebut dinilai berisiko mengubah fungsi waduk, mengganggu resapan, hingga memicu kerusakan lingkungan di sekitar Tembesi.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp 3–10 miliar bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan. Ancaman pidana bertambah berat jika kerusakan berdampak pada luka berat, kerusakan besar, atau korban jiwa.


Sanksi lain tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Setiap tindakan mengubah fungsi waduk, menutup aliran air, menguasai area waduk tanpa izin, atau merusak struktur waduk dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.


Selain pidana, pelanggaran tata ruang di kawasan lindung ini dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, pembongkaran paksa, denda administratif, hingga pengambilalihan lahan oleh negara.


Aktivitas penimbunan disebut mulai terlihat sejak awal November 2025. Warga mendapati alat berat keluar-masuk kawasan waduk sambil membawa material tanah dalam jumlah besar. Aktivitas berlangsung di siang hari tanpa adanya papan informasi resmi mengenai proyek.


Memasuki pertengahan November, bentuk bibir waduk mulai berubah. Warga melihat pemadatan tanah dilakukan tepat di area tangkapan air yang selama ini berfungsi sebagai jalur resapan menuju waduk. Dugaan pelanggaran kemudian mencuat karena tidak terlihat adanya izin lingkungan atau izin pemanfaatan lahan.


Akhir November, timbunan tanah makin meluas. Warga memastikan pekerjaan dilakukan oleh PT Kerabat Budi Mulia, yang disebut berencana mendirikan restoran di atas lahan yang ditimbun. Namun sampai kini, tidak ada dokumen perizinan yang dipasang di lokasi.


Publik mempertanyakan sikap BP Batam, pemegang hak pengelolaan lahan, karena aktivitas penimbunan disebut tetap berjalan tanpa penghentian. Warga menilai seharusnya BP Batam bisa segera menertibkan pekerjaan yang berada dalam kawasan sumber air minum.


Aparat kepolisian juga disorot karena belum mengambil langkah pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan pelanggaran tata ruang di lokasi tersebut. Ketiadaan tindakan membuat dugaan pembiaran semakin menguat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BP Batam maupun pihak kepolisian mengenai dasar hukum aktivitas PT Kerabat Budi Mulia di kawasan Waduk Tembesi dan langkah penindakan yang akan ditempuh.)(***) 

×
Berita Terbaru Update