Silbertv- Danpos Ramil 04 Concong Koramil 04/Kdr, Kodim 0314/Inhil Pelda Suhaidi melaksanakan pendampingan perekaman E-KTP bagi warga wilayah Kecamatan Concong, Kamis ,(11/12/2025)
Pelda Suhaidi mengatakan, warga masyarakat harus memiliki tanda pengenal baik Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa saja Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas, tanpa terkecuali
”Kami mendampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan jemput bola perekaman E-KTP kepada warga masyarakat wilayah Kecamatan Concong, dari Desa Concong Tengah, Desa Concong Dalam, Desa Kampung Baru, yang belum melaksanakan perekaman e-KTP di wilayah kecamatan concong.
Pelda Suhaidi berharap, dengan perekaman E-KTP ini semua masyarakat memiliki data kependudukan yang sah dan valid. Sehingga mereka juga mendapat perhatian dari pemerintah setempat terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan.
“Dengan data kependudukan yang sah dan valid, semua masyarakat akan mendapatkan pelayanan dan kesejahteraan sama dengan yang lain,”
Perekaman dari Dinas Duk Capil Kab. Inhil, yang dihadiri Oleh : Kepala Desa Concong Tengah Bpk. Asikin, Danpos Ramil 04 Concong Koramil 04/Kdr Pelda Suhaidi, Dinas Duk Capil, Pendamping dari Desa, Masyarakat
Serta Masyarakat yang hadir dari : Desa Concong Tengah, Desa Concong Dalam, Desa Kampung Baru, dan jenis Perekaman : Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Akte Kematian serta KTP yang hilang dan rusak, tutup Pelda Suhaidi.

