Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, Pimpinan langsung Rekonstruksi, Empat Tersangka pembunuhan seorang perempuan asal Lampung, almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini..

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T09:24:35Z




Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai penyiksaan berat terhadap seorang perempuan asal Lampung, almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini (25). Rekonstruksi berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, di Mess Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.





Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, didampingi jajaran lengkap mulai dari Unit Reskrim, Binmas, hingga Provost Polsek Batu Ampar. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syahputra, beserta tim jaksa penuntut umum. Dari pihak penasihat hukum, hadir Puteri Maya Rumanti selaku kuasa hukum dari perwakilan Hotman 911 bersama timnya.


97 Adegan Rekonstruksi, Empat Tersangka


Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan empat orang tersangka, yakni:


Wilson alias Koko


Anik Istiqomah / Meylika alias Mami


Salmiati alias Papi Charles


Puteri Angelina alias Papi Tama


Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebanyak 97 adegan diperagakan oleh keempat tersangka. Adegan-adegan tersebut terbagi dalam sejumlah rangkaian peristiwa dan titik lokasi berbeda yang saling berkaitan.


Jika dirunut secara utuh, rangkaian peristiwa tersebut mengarah kuat pada dugaan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan direncanakan, dengan korban mengalami penyiksaan berat secara berulang sebelum akhirnya meninggal dunia.


Rangkaian Peristiwa Utama dalam Rekonstruksi


Adapun garis besar peristiwa yang mencakup 97 adegan dalam BAP, antara lain:


Tahap awal wawancara (interview) terhadap korban


Ritual di kamar panjang


Pembuatan video rekayasa atas ide tersangka Anik alias Mami


Korban dipaksa membuat surat pernyataan


Korban dipaksa meminta maaf


Adegan melukis wajah korban


Tersangka Wilson mulai marah dan melakukan kekerasan


Korban dilakban mulut dan diborgol besi di tangga


Kekerasan berlanjut di dalam kamar mess


Dapur dan tempat cuci baju menjadi lokasi puncak penyiksaan


Rangkaian penyiksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga hari berturut-turut, dengan intensitas kekerasan nyaris tanpa henti, hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.


Fakta Penyiksaan terhadap Korban


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, di antaranya:


Ditampar dan dipukul berulang kali


Dipaksa meminum minuman keras dalam konteks ritual


Ditendang berkali-kali hingga dinding gypsum jebol


Dilakban mulut dan diborgol


Diseret secara paksa


Dipaksa mengakui kesalahan dan meminta maaf


Disiram air sambil terus disiksa dengan pukulan dan tendangan


Yang paling memilukan, korban ditelanjangi, mulutnya dilakban melingkar hingga kepala, lalu disemprot air menggunakan selang secara terus-menerus selama kurang lebih dua jam, yang diduga kuat membuat korban kesulitan bernapas hingga meninggal dunia. Tindakan tersebut disebut dilakukan berulang kali.


Hingga pelaksanaan rekonstruksi, bercak darah dan bekas penyiksaan masih tampak jelas di lantai Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Suasana Rekonstruksi Memanas


Rekonstruksi berlangsung dalam suasana tegang. Warga sekitar yang memadati lokasi tampak tak kuasa menahan emosi saat menyaksikan langsung bagaimana korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna mencegah terjadinya aksi anarkis terhadap para tersangka.


Dalam apel persiapan, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan rekonstruksi secara profesional.


“Kami akan melaksanakan rekonstruksi hari ini secara maksimal, tuntas, dan profesional sesuai dengan BAP,” tegasnya kepada awak media.


Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam Iqram Syahputra menyampaikan bahwa dari hasil penelaahan jaksa terhadap BAP, unsur penyiksaan telah tampak sejak awal rangkaian kejadian.


“Dari uraian babak demi babak dalam 97 adegan yang tertuang di BAP yang telah kami pelajari, korban Dwi Putri mulai mengalami penyiksaan sejak sekitar adegan ke-15,” ujarnya singkat.


Jeratan Hukum dan Penjabaran Pasal 340 KUHP


Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.


Bunyi Pasal 340 KUHP:


“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”


Unsur-unsur Pasal 340 KUHP yang Terpenuhi:


Dengan sengaja – adanya kehendak dan kesadaran pelaku melakukan perbuatan


Dengan rencana terlebih dahulu – adanya tenggang waktu, persiapan, serta kesempatan berpikir sebelum perbuatan dilakukan


Merampas nyawa orang lain – korban meninggal dunia akibat perbuatan para pelaku


Rangkaian penyiksaan yang berlangsung selama beberapa hari, adanya ritual, rekayasa video, pemaksaan pengakuan, serta tindakan kekerasan berulang menunjukkan adanya perencanaan matang, sehingga memperkuat penerapan Pasal 340 KUHP.


Selain itu, penyidik juga berpeluang menerapkan pasal berlapis, antara lain:


Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan


Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian


Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana


Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan untuk proses penuntutan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup bagi para tersangka.(Hadigus) 

×
Berita Terbaru Update