Silbertv//Batam - Humas imigrasi Kharisma Rukmana menanggapi Tentang warga negara asing yang bekerja di fist club kota Batam, yang bersangkutan mengatakan kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam telah melakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem informasi manajemen keimigrasian ( SIMKIM ) dan pengecekan langsung ke lapangan pada periode Minggu kedua bulan mei 2025 dengan hasil pengawasan sebagai berikut :
1, Terdapat 4 ( empat ) warga negara ( WN ) Republik rakyat Tiongkok ( RRT ) yang di jamin oleh PT.Firs mitra Entertainment selaku pengelola tempat hiburan malam first club Batam,
2, Diketahui bahwa 4 ( empat ) WN RRT tersebut menggunakan visa kunjungan indek C 18 yang diperuntukkan bagi calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.Orang asing tersebut di perbolehkan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan uji coba kemampuan bekerja untuk mengetahui kelayakan,
3, Selanjutnya diperoleh informasi bahwa 4 ( empat ) WN RRT tersebut saat ini sedang dalam proses pengurusan perijinan ketenagakerjaan yang selanjutnya akan memperoleh izin tinggal terbatas untuk bekerja di bawah penjamin PT.Firt Mitra entertainment.
4, Kantor imigrasi 1 khusus TPI kelas 1 Batam terus melakukan pemantauan terhadap orang asing dan penjamin dalam rangka memastikan izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Saat media mempertanyakan apakah kualifikasi tenaga kerja asing tersebut sesuai dengan peraturan yang ada, mengingat orang asing tersebut di tempat bidang kerja bertindak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu manajemen, sebagai manager,wakil manajer serta sales, sampai berita ini ditayangkan tidak menjawab.
Aktivis senior kota Batam ketika di minta komentarnya tentang boleh tidaknya tenaga kerja asing ( TKA ) di first club bekerja di bidang manajemen sebagai manager mengatakan.
Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no.40 tahun 2012 tentang jabatan - jabatan tertentu yang di larang diduduki oleh tenaga kerja asing ( Kepmenaker 40 / 2012 . antara lain :
1, Direktur personalia
2, manajer hubungan industrial.
3, manajer personalia.
4, supervisor pengembangan personalia.
5, supervisor perekrutan personalia.
6, Supervisor penempatan personalia.
7, supervisor pembinaan karir.
8, penata usaha personalia
9, kepala eksekutif kantor.
10, ahli pengembangan personalia dan karir.
11, spesial personalia.
12, penasehat karir.
13, penasehat tenaga kerja.
14, pembimbing dan konseling jabatan
15, perantara tenaga kerja.
16, pengadministrasi pelatihan pegawai.
17, pewawancara pegawai.
18,analis jabatan.
19, penyelenggaraan keselamatan kerja pegawai.
Jika ada tenaga kerja asing yang bekerja pada bidang tersebut di atas, tentu bertentangan dengan peraturan, dan dapat di pastikan ini tidak benar, bisa - bisa manipulasi data, seperti contoh dalam laporan sebagai tenaga ahli, tetapi fakta hanya sebagai manajer,ini tidak boleh tegasnya kecuali kongkalikong.
(Red)