Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perlu tindakan dari Aph dgn Maraknya Daging Ilegal di Karimun, CIC Desak Pengetatan Pengawasan Karantina

Sabtu, 31 Mei 2025 | Mei 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-31T12:51:38Z


Silbertv//Karimun- Peredaran daging ilegal tanpa dokumen resmi kembali meresahkan warga Kabupaten Karimun. Daging-daging tersebut diketahui tidak memiliki izin kesehatan, dokumen karantina dari tempat asal, maupun sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (31/05)


Kondisi ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat memicu penyebaran penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.


Menanggapi situasi ini, Koordinator Komite Investigasi Korupsi (CIC) Pusat, Cecep Cahyana, mendesak aparat terkait dan pihak karantina untuk segera melakukan razia rutin di titik-titik yang dicurigai sebagai jalur distribusi daging ilegal.


"Kami minta petugas karantina dan aparat terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap peredaran daging tanpa izin. Ini bentuk kewaspadaan dalam mengantisipasi pemasukan daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya," tegas Cecep, Sabtu (31/5).


Menurutnya, daging ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Karimun. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti memasukkan daging tanpa izin resmi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


"Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar," jelasnya.


Cecep juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi seluruh regulasi terkait pengiriman dan distribusi produk hewan. Kepatuhan ini penting demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.


"Kesehatan masyarakat Karimun tidak boleh dikompromikan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan kepatuhan hukum dalam distribusi daging dan produk hewani," pungkasnya.


(HadiGus)

×
Berita Terbaru Update