Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan, pimpin langsung Penggerebekan Narkotika di Air Balui kemuning serta Amankan Satu Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu

Kamis, 29 Mei 2025 | Mei 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T02:57:19Z


Silbertv//Inhil - Kemuning, Inhil – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali membuahkan hasil. Polsek Kemuning di bawah komando Kapolsek KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H berhasil mengungkap praktik transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Rabu (28/5/2025).


Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sekitar pukul 15.00 WIB, disebutkan bahwa di sebuah lokasi yang terletak di Jalan Penunjang RT. 019 / RW. 003, Desa Air Balui, kerap terjadi transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Kemuning segera mengambil tindakan cepat dengan memerintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.


Satu jam setelah informasi diterima, tepatnya pada pukul 16.00 WIB, Kapolsek mengerahkan seluruh personel Polsek Kemuning untuk turun langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek KOMPOL A. Raymon Tarigan.


Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka laki-laki yang diketahui bernama Rio Julkarnain alias Rio, anak dari Supiono. Tersangka diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan serta pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.


Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:


1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu


1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu


1 (satu) bungkus plastik klip kosong


1 (satu) timbangan digital Pocket Scale warna hijau silver


1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 10 warna silver


1 (satu) kotak kaleng tempat penyimpanan


1 (satu) dompet merk Lacoste warna hitam


1 (satu) buah sendok sabu


Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.764.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah)



Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kemuning guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka Rio Julkarnain sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Kemuning untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.


“Ini adalah bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kapolsek.


Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Polsek Kemuning dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya narkoba yang terus mengintai berbagai lapisan usia. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.


Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rio Julkarnain terancam dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara bagi pengedar dan pengguna narkotika tanpa izin.


Polsek Kemuning berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa, demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkoba.(HadiGus)

×
Berita Terbaru Update