Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bea Cukai Batam Ungkap Tiga Penyelundupan Sabu Berbagai Modus di Bandara Hang Nadim

Rabu, 21 Mei 2025 | Mei 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T10:51:30Z


Silbertv-Bea Cukai Batam Ungkap Tiga Penyelundupan Sabu Berbagai Modus di Bandara Hang Nadim. Tampak Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah (6 dari kiri) saat memberikan pers di Kantor Bea Cukai Batam, di Batuampar, Rabu, (21/05). 


Dari hasil penindakan petugas mengamankan tiga orang dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 1.940 gram.


Dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Batam, di Batuampar, Rabu, (21/05), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan Penindakan pertama dilakukan pada 15 Mei 2025, terhadap penumpang pria berinisial FA (30 tahun), seorang musisi asal Labuhan Deli, yang membawa narkotika seberat 502 gram yang disembunyikan di dalam koper. FA merupakan penumpang pesawat dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok.


Kecurigaan petugas muncul setelah citra X-ray menunjukkan anomali pada koper. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus kristal putih yang disisipkan di antara lipatan pakaian. Hasil uji narcotest menunjukkan seluruh paket positif mengandung methamphetamine.


Dari hasil pemeriksaan urine FA, kedapatan positif menggunakan narkoba. Kepada petugas FA mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan imbalan sebesar 25 juta rupiah.


Penindakan kedua juga terjadi pada 15 Mei 2025, dibawa oleh pria berinisial M (36 tahun), seorang pekerja harian lepas asal Aceh.


M diamankan dalam penerbangan yang sama dengan Pelaku FA, membawa empat bungkus sabu seberat total 958 gram, yang disembunyikan dalam koper.


Setelah dilakukan pencarian, M ditemukan sudah berada di dalam pesawat. Hasil pemeriksaan mendalam, narkotika tersebut disisipkan di antara lipatan celana dan pakaian.


Dari pengakuan M, dia dijanjikan imbalan senilai 40 juta rupiah.


Penindakan ketiga terjadi pada 17 Mei 2025 terhadap seorang perempuan berinisial ES (45 tahun), yang diketahui merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia, penumpang pesawat Lion Air dengan rute Batam–Surabaya–Lombok.


Awalnya, Petugas mencurigai gerak-gerik ES saat melintas di area pemeriksaan barang penumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan benjolan mencurigakan pada area selangkangan penumpang.


Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di area rongga tubuh bagian depan dan belakang dengan total berat 480 gram. Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine (sabu).


Hasil tes urine terhadap ES juga kedapatan positif menggunakan narkoba. Pelaku ES dijanjikan imbalan sejumlah 48 juta rupiah setiap pengantaran.


Modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga tubuh merupakan salah satu modus yang sering digunakan para kurir untuk mengelabui deteksi petugas. Dari hasil keterangan pelaku, seluruh barang bukti dikemas dalam bentuk kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin untuk memudahkan proses pemasukan barang ke dalam rongga tubuh. Tersangka ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses pemasukan barang sebagai cara untuk menahan rasa sakit.


Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan atas barang bukti dan para tersangka telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau untuk tersangka ES, ke BNN Provinsi Kepri untuk tersangka FA dan M melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.


“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.16 miliar,” tegasnya.


“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky.(HadiGus)

×
Berita Terbaru Update