Silbertv//Batam — Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL) Kepri menyampaikan apresiasi sekaligus harapan atas penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25), yang telah resmi dirilis dalam konferensi pers oleh Polsek Batu Ampar, didampingi perwakilan Polresta Barelang dan tim medis dari RS Bhayangkara Batam, pada Senin (01/12).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Humas IKBL Kepri, Ali Islami, usai menghadiri konferensi pers dan memberikan keterangan kepada sejumlah media online.
Ali menuturkan bahwa pihaknya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Batu Ampar Polresta Barelang yang dinilai telah bekerja profesional sejak awal penanganan perkara hingga proses pelimpahan.
“Kami dari IKBL mengucapkan apresiasi dan terima kasih karena Polsek Batu Ampar telah menangani kasus ini dengan baik. Pengungkapan motif juga dilakukan sangat detail, artinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ali menegaskan bahwa proses hukum yang kini memasuki tahapan berikutnya harus terus dikawal secara ketat agar kinerja maksimal Polsek Batu Ampar tidak terganggu oleh pihak mana pun yang berpotensi mencoba mempengaruhi jalannya penyidikan lanjutan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya tetap dijalankan secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada intervensi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta dan bukti kuat yang menunjukkan bahwa korban DPAD tewas akibat tindakan pembunuhan dengan cara kejam. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan upaya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Di akhir penyampaiannya, Ali menegaskan komitmennya sebagai Humas IKBL untuk memastikan informasi terkait warga perantau Lampung tersampaikan dengan jelas kepada publik, termasuk perkembangan kasus yang menimpa Dwi Putri.
“Saya akan terus mengawal dan memastikan proses hukum terkait pembunuhan warga kami ini berjalan hingga tuntas. Publik perlu mengetahui peran serta keberadaan Paguyuban Lampung di Batam dan Kepri dalam mendampingi masyarakatnya,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa para tersangka dalam kasus ini dihadapkan pada tiga alternatif hukuman, yakni:
Hukuman mati,
Hukuman penjara seumur hidup, atau
Hukuman penjara paling rendah 20 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berjalan. IKBL Kepri menegaskan akan tetap berada di garis depan untuk mengawal penegakan keadilan bagi korban.(Hadigis)
